Selasa, 25 Oktober 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI 2

I. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Koperasi
ü  Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
ü  Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
ü  Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
ü  Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :

-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :

-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris 
:
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara
 :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
Secara Kolektif

-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:

a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;

1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
 Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer
 :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer 
:
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
* Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
* Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
* Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
* Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
* The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
* ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
* ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
* Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
* Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
* Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
* Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
* Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
* Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
* Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
* Stabilitas kerjasama.
* Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

II.  JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi
§  Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
§  Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam

2.      Penentuan jenis Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/1967
Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
§  Sesuai PP No. 60 / 1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
§  BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
§  KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A. Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

III. PERMODALAN KOPERASI
Ø  Arti Modal Koperasi:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
 Modal jangka panjang
ü
 Modal jangka pendek
ü
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Ø  SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Ø  SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Ø  DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Ø  MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha.

sumber: 
        http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-      koperasi/view




Rabu, 05 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koprasi 1


Ekonomi Koperasi

  1. Konsep Koperasi ada 3, yaitu:
    1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
•                     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•                     Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•                     Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•                     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
    1. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
    1. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  1. Latar Belakang timbulnya aliran koperasi
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/
Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)




 Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  •  
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  • Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sumber : abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto 2008

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi
    1. Sejarah Lahirnya Koperasi
•                     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•                     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•                     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•                     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•                     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
    1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•                     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•                     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•                     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•                     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•                     1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•                     1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•                     1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•                     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
  1. Pengertia Koperasi
    1. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    1. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•                     Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
    1. Definisi P.J.V. Dooren
•                     There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
    1. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
•                     Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
    1. Definisi Munkner
•                     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
    1. Definisi UU No. 25/1992
•                     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  1. Tujuan Koperasi
•                     Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  1. Prinsip-prinsip Koperasi
    1. Prinsip Munker
•                     Keanggotaan bersifat sukarela
•                     Keanggotaan terbuka
•                     Pengembangan anggota
•                     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•                     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•                     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•                     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•                     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•                     Perkumpulan dengan sukarela
•                     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•                     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•                     Pendidikan anggota
    1. Prinsip Rochdale
•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•                     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•                     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama
    1. Prinsip Raiffeisen
•                     Swadaya
•                     Daerah kerja terbatas
•                     SHU untuk cadangan
•                     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•                     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•                     Usaha hanya kepada anggota
•                     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
    1. Prinsip Herman Schulze
•                     Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    1. Prinsip ICA
•                     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•                     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•                     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•                     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    1. Prinsip Koperasi Indonesia (UU NO. 25 / 1992)
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerjasama antar koperasi

Dapus:
http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/03/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
http://megabrilianingrum.blogspot.com/2011/10/ekonomi-koperasi.html











Minggu, 29 Mei 2011

Noun Clauses

Noun clause adalah clause (i.e. subject dan verb) yang difungsikan sebagai noun. Noun clause dalam kalimat pada umumnya digunakan sebagai subject dan object kalimat.
Noun clause dapat diawali oleh:
  • Question word atau relative pronoun baik berupa single question word maupun phrase:
    • Single question word (i.e. when, how, what, ect.).
    • Question word + determiner/ noun/ adjective / adverb.
    • Question word + infinitive.
  • Conjunction (i.e. whether dan if).
  • That atau the fact that.
Sehingga pola dari noun clause adalah:
Question word/conjunction/that + subject + verb + …

A. Noun Clauses diawali dengan Question words

Dalam How to Address Questions sudah dibahas tentang penggunaan kata tanya baik dalam membuat information questions maupun dalam membuat embedded questions.  Embedded questions tersebut adalah noun clause. Dalam section ini diberikan contoh tambahan untuk merefresh memori anda.

1. Single question words.

Contoh:
  1. Where she is now is still unknown.
  2. When they arrive is still uncertain.
  3. I know what you did last summer and I still know what you did last summer are two Hollywood movies starred by Jennifer Love Hewitt. Perhatikan: dalam kalimat ini, noun clause what you did last summer menjadi object dari I know dan I still know, dan setelah digabung dengan: are two Hollywood movies starred by Jennifer Love Hewitt, menjadi subject majemuk dari kalimat.
Noun clause dapat ditempatkan diawal kalimat (sebagai subject) atau sebagai object. Jika anda ingin merubah posisi noun clause dari subject kalimat menjadi object kalimat, biasanya dibutuhkan pronoun it atau sedikit modifikasi kata. Contoh di atas menjadi:
  1. It is still unknown where she is now.
  2. Do you know when they arrive?
  3. Two Hollywood movies starred by Jennifer Love Hewitt are I know what you did last summer and I still know what you did last summer. Karena merupakan judul movies, noun clause what you did last summer tidak perlu diputar posisinya.
Note:
a) Clause yang diawali oleh question words tertentu (i.e. when, whenever, where) juga dapat berfungsi sebagai adverbial clause.
Contoh:
  1. I was reading a book when the phone rang.
  2. I went to where I and my ex girlfriend had been last weekend.
  3. I suddenly get nausea whenever I see his face. (nausea = mual/mau muntah).
Contoh yang lain dapat dibaca di topik: Conjunctions.
b). Clause yang diawali oleh question words tertentu (i.e. who, whom, whose + noun) juga dapat berfungsi sebagai adjective clause. Dalam hal ini, kata tanya tersebut sebenarnya adalah relative pronoun. Well, jangan terlalu dipusingkan dengan istilah. Yang penting anda mengerti pola/struktur kalimatnya. Tapi, jika anda penasaran, silakan baca topic adjective clauses.
Contoh:
  1. I think you whom Mr. Dodi was looking for. (Saya kira kamu (orang) yang pak Dodi sedang cari-cari tadi).
  2. Mr. Dodi, who is a teacher, was looking for you at school.
  3. Rommy, whose book was stolen last week, just bought another new book yesterday.
Lantas, bagaimana cara membedakan apakah itu noun clause, adverbial clause, atau adjective clause? Jawabannya sederhana. Noun clause dapat digantikan dengan pronoun it, sedangkan adverbial clause dan adjective clause tidak. Noun clause menjawab pertanyaan what dan who/whom; Adverbial clause menjawab pertanyaan when, where, how (termasuk how much, how often, ect), dan why. Adjective clause (i.e. kata sifat yang berbentuk clause) menerangkan noun, dan relative pronounnya (i.e. who, that, ect.) dalam bahasa Indonesia berarti “yang“. Adverbial clauses sudah disinggung pada pembahasan tentang conjunctions. Khusus untuk perbedaan noun clause dan adjective clause dapat dibaca di topik: Perbedaan Noun Clause dan Adjective Clause.

2. Question words + ever/soever

Kecuali how, diakhir question words dapat ditambahkan ever atau soever menjadi whenever = whensoever, whatever= whatsoever, dan seterusnya. Arti ever atau soever di sini sama, yaitu saja/pun, tinggal dikombinasikan dengan kata tanya di depannya. Sedangkan, how+ever menjadi however (i.e. adverb atau juga disebut kata transisi yang berarti namun/walapun demikian) tidak termasuk dalam katagori ini.
Contoh:
  1. We will accept whatever you want us to do. (Kami akan menerima/melakukan apa saja yang kamu ingin kami lakukan).
  2. Whoever can melt her feeling is a very lucky guy. (melt = meluluhkan). Be careful: guy (dibaca gae)= laki-laki, sedangkan gay (dibaca gei) = fag = homo.
  3. She has agreed to wherever the man would bring her. (Dia telah setuju kemanapun pria itu membawanya pergi). Note: in speaking (informal), preposition (dalam hal ini to, etc.) biasanya diletakkan di ujung kalimat. She has agreed wherever the man would bring her to.

3. Question words + nouns

Question words + nouns yang sering digunakan antara lain: what time (jam berapa), what day (hari apa), what time (jam berapa), what kind (jenis apa), what type (tipe apa), whose + nouns (i.e. whose car, whose book, ect.), dan seterusnya.
Contoh:
  1. I can’t remember what day we will take the exam.
  2. As long as I am faithful, she doesn’t care what type of family I come from. (faithful = setia).
  3. Do you know what time it is?
  4. I don’t know whose car is parked in front of my house.

4. Question words + adjectives

Question words + adjectives yang sering digunakan antara lain: how long (berapa panjang/lama), how far (berapa jauh), how old (berapa tua/umur), ect.
Contoh:
  1. Man! She still looks young. Do you know how old she actually is?
  2. I am lost. Could you tell me how far it is from here to the post office?
  3. What a jerk. He didn’t even ask how long I had been waiting for him.

5. Question words + determiners.

Question words + determiners yang sering digunakan adalah: how many (berapa banyak) dan  how much (berapa banyak). Remember: how many diikuti oleh plural nouns, sedangkan how much diikuti oleh uncountable nouns.
Contoh:
  1. Is there any correlation between how good he or she is in English and how many books he or she has?
  2. How much your English skill will improve is determined by how hard you practice.

6. Question words + adverbs.

Question words + adverbs yang sering digunakan adalah: how often (berapa sering), how many times (berapa kali) ect.
Contoh:
  1. No matter how often I practice, my English still sucks. (Tidak memandang berapa kali saya latihan, bahasa Inggris saya masih jelek). Suck (informal verb) = jelek/tidak baik; arti suck yang lain: mengisap.
  2. I don’t want my parents to know how many times I have left school early. (leave school early = bolos).

7. Question words + infinitives.

Jika question words langsung diikuti oleh infinitives, invinitives tersebut mengandung makna should atau can/could. Perhatikan bahwa subject setelah question words dihilangkan.
Contoh:
  1. She didn’t know what to do = She didn’t know what she should do. (Dia tidak tahu apa yang seharusnya dia lakukan).
  2. Please tell me how to get the train station from here = Please tell me how I can get the train station from here.
  3. We haven’t decided when to go to the beach = We haven’t decided when we should go to the beach.
  4. Marry told us where to find her = Marry told us where we could find her.

B. Noun clauses diawali dengan whether/if

Whether bisa diikuti oleh OR/NOT bisa juga tidak; makna kalimat biasanya sama walaupun OR/NOT tidak disebutkan (ini tergantung konteks kalimat). Untuk penggunaan if, selain telah dibahas di topic conjunctions, juga telah dibahas di topic conditionals. Note: whether pelafalannya sama dengan weather (cuaca), tulisannya juga mirip. Be careful, jangan sampai tertukar.
Contoh:
  1. I am not sure whether she is coming or not = I am not sure whether or not she is coming = I am not sure whether she is coming. (Saya tidak yakin apakah dia akan datang atau tidak).
  2. We can’t decide whether we should go out or stay home. = We can’t decide whether to go or (to) stay home. Perhatikan, infinitives juga dapat digunakan setelah whether.
  3. I am not sure whether I should take economics or law after I graduate from high school. (Saya tidak yakin apakah saya harus ngambil Ekonomi atau Hukum setelah lulus SMA nanti).
  4. If you take economics, I will take economics. On the other hand, if you take law, I will take law too.

C. Noun clauses diawali dengan that/the fact that

Di sini that berarti bahwa, sedangkan the fact that berarti fakta bahwa. Sedangkan, that dalam adjective clauses berarti yang.
Contoh:
  1. That she has had a PhD degree at the age of 20 surprises a lot of people = It surprises a lot of people that she has had a PhD degree at the age of 20.
  2. It is the fact that the world is round = the fact that the world is round is well known.
  3. It was obvious that she was very sick = The fact that she was very sick was obvious.
  4. It seems that it is going to rain soon.
Sekarang coba anda latihan buat kalimat dengan menggunakan:
  1. It is + (true, too bad, unfortunate, strange, impossible, unlikely, a well known fact, my belief, etc) + (that/the fact that) + S +V.
  2. It + stative + (that/the fact that) + S +V. Kata-kata yang termasuk stative verbs dapat dilihat pada topik simple present tense.
sumber:  http://swarabhaskara.com/parts-of-speech/noun-clauses/