2.Menyeluruh, keseluruhan wilayah Nusantara beserta rakyat Indonesia didalamnyamerupkana satu kesatuan yang kokoh, dimana rakyat
Indonesia menjalani kehidupanuntuik
mencapai kebahagian lahir dan bathin dalam kesatuan matra, kesatuan bangsaIndonesia, dan
berkomikasi dalam bahsa persatuan dan bahsa Indonesia
5.TUJUAN
WAWASAN NUSANTARA
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA
Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai
denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum
yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat
banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
TANTANGAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang
Pencipta.
4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
1. Menurut sifat/ cara penyampaian:
a. Langsung : ceramah, diskusi, tatap muka
b. Tidak langsung : media massa
2. Menurut metode penyampaian :
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas
dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat
dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk
negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas
sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan
dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan
terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek
kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State”
menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara
dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu
negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi,
investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi
kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan
lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia
tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan
tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap
dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan
dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan
(balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
3.
PAHAM
KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK INDONESIA
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
1.Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
2.Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara
kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan
nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang
sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang
filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari
:
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena
itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan
ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku
bangsa, etnis dan golongan).
2.Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku peraturan tentang
wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut
wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah
Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13
Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala
perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Indonesia.
b. Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
c. Batas
laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas
wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia
lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut
Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi
Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan
garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah
dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian
diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona
Landas Kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen,
Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3
tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept
negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui
UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh
60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing
negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut
bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk
menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal
terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk
kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial
budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen
mempunyai unsur-unsur yang sama :
·
sistem religi dan upacara keagamaan
·
sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan
·
sistem pengetahuan
·
bahasa
·
keserasian
·
sistem mata pencaharian
·
sistem teknologi dan peralatan
Sesuai
dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan
serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya
diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness)
sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan
sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia
sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan
dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya
potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang
terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses
sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok
masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya
masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan
nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang
diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun
memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti
rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa
slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk
merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo
(1908) dan Sumpah Pemuda (1928)Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam
lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama
agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.