Minggu, 01 April 2012

SUMBER DAYA ALAM “HUTAN”

I.       Gambaran Umun
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun dipegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.

II.    Perencanaan
Perencanaan hutan adalah suatu bagian proses pengelolaan hutan untuk memperoleh landasan kerja dan landasan hukum agar terwujud ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan hutan sehingga menunjang diperolehnya manfaat hutan yang optimal, berfungsi serbaguna dan pendayagunaan secara lestari
A.    Inventarisasi Hutan
1.      Tujuan
a)      Sesuai dengan intensitasnya, bertujuan untuk mendapatkan data untuk diolah menjadi informasi untuk penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka panjang, menengah dan rencana operasional.
b)      Pemantauan perubahan potensi SDH yang terjadi karena adanya pertumbuhan, ataupun perubahan karena adanya gangguan. 

2.     Pelaksanaan Inventarisasi Hutan
a)      Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) unit inventarisasi adalah provinsi untuk mendapatkan data tingkat nasional dilakukan oleh pemerintah pusat setiap 5 tahun informasi SDH yang didapat: tutupan vegetasi, penggunaan lahan, perkiraan tipe dan potensi SDH informasi SDH dipilah berdasarkan fungsi hutannya menurut RTGH atau RTRWP karena cakupan yg luas IHN menggunakan teknik sampling dengan memanfaatkan ketersediaan data penginderaan jauh, dan verifikasi kegiatan lapang yang diperoleh dengan pengamatan SDH pada PSP (permanent sample plots) atau TSP (temporary sample plots) IHN menghasilkan peta berskala 1:250.00
b)     Inventarisasi Hutan untuk Rencana Pengelolaan (IHRP) IHRP dilakukan untuk untuk setiap unit atau sub-unit pengelolaan hutan seperti bagian hutan, HPH (hak pengusahaan hutan), HPHTI (hak pengusahaan hutan tanaman industri), areal rencana karya lima tahunan (RKL), dll IHRP dilakukan oleh instansi pemerintah, konsultan (yg diakui DEPHUT) dengan pengawasan BAPLAN dan instansi kehutanan daerah data dari IHRP digunakan untuk menyusun rencana karya pengelolaan tingkat unit pengelolaan dalam jangka waktu tertentu (jangka panjang atau menengah. informasi SDH meliputi: potensi kayu, kondisi permudaan, kondisi topografi, kondisi sosial ekonomi yang relevan. teknik IHRP dengan menggunakan teknologi yg mendukung agar dapat dilakukan dengan efisien dan hasilnya optimal.

c)      Inventarisasi Hutan untuk Rencana Operasional (IHRO) IHRO dikerjakan untuk keperluan operasional pengelolaan hutan dengan cakupan areal yang terbatas (blok atau bagian unit pengelolaan). IHRO digunakan sebagai dasarpenyusunan rencana kegitan operasional jangka pendek (1 tahun). IHRO utuk mendapatkan data: letak dan luas areal, tipe, komposisi, dan potensi hutan, kondisi topografi, jenis tanah dan geologi, pembukaan wilayah/ aksesibilitas kawasan  untuk data volume kayu yang akan ditebang, pengukuran pohon secara sensus (100%) IHRO dilakukan oleh pengelola hutan dan diawasi oleh DEPHUT.

d)     Inventarisasi Hasil Hutan Non Kayu (IHHNK) IHHNK digunakan untuk mengumpulkan data / informasi tentang potensi dan sebaran hasil hutan non kayu yang bernilai ekonomi tinggi seperti rotan, bambu, sagu, dan nipah IHHNK dilakukan pada areal hutan yang mengandung hasil hutan no kayu murni ataupun merupakan bagian dari ekosistim hutannnya hasil IHHNK digunakan untuk menyusun perencanaan makro nasional dan operasional.

B.     Pengukuhan Hutan

Dalam kegiatan perencanaan hutan, pemerintah menyusun rencana umum kehutanan (RUK) yang berisi: peruntukan penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Atas dasar RUK disusun rencana pengukuhan hutan, dan rencana penatagunaan hutan.
Untuk setiap provinsi, pengukuhan dan penatagunaan hutan dilaksanakan berdasarkan peta Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH). Untuk luar Jawa peta RPPH adalah peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar