Pengertian HAM
HAM, merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat sejak dia lahir dan sebagai keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari
lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagia Umum Penjelasan Pasal demi
Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan
Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya
d.
karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu
dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi
manusia bukanlah tanpa batas
e.
hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan
apapun
f.
setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi
manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban
dasar
g.
hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan
untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai
kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan,
perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Deklarasi
Internasional HAM
Senin, 3 November 2008
Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili
di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran ….
Unhas, 3 November 2008
Enam puluh tahun silam,
di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan
oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban,
kebebasan, dan hukum.
Pernyataan Carrare itu
dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948,
sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang
PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh
Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari
kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut
merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa.
Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai
pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen
tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen
tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen
tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang
bersifat universal.
Deklarasi Hak Asasi
Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal
10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia
II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam
United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ),
yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
Pelaksanaan
HAM di Indonesia
pemahaman HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun
HAM yg kini ada adalah senjata pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang
berdaulat dan juga belum mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti
nyata penjahat dengan mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah
membunuh lebih dari 20 orang pantaskah penjahat itu mendapat hak asasi manusia?
bila dia telah menghilangkan nyawa 20 orang?.
kemana hak asasi 20 orang korban ? aksinya adilkah
penjahat itu mendapat hak nya sedangkan dia merampas/ menghilangkan hak 20
orang manusia berserta nyawanya?. bila ada tangapan penjahat itu juga manusia
dan punya hak asasi manusia berarti yang memberi pendapat itu bukan manusia.
bila HAM salah diartikan dan bisa diperjual belikan maka tak akan ada keadilan
dan tak ada kebaikan di dunia ini. Jadi kesimpulannya pelaksanaan Ham di
Indonesia belumlah sampai dalam berdasarkan UU dan juga Pancasila.
Seharusnya hukum itu buta tidak memandang status dan
juga drajat seseorang, dan pelaksanaan HAM haruslah setegas-tegasnya. Seperti
contoh di atas, apakah pantas seorang penjahat walaupun dia juga manusia biasa
tapi dia telah mernggut nyawa 20 orang tersebut dan juga para Koruptor , apakah pantas bila HAM Indonesia sudah
pantas dengan atau berdasarkan Pancasila dan UU Indonesia yang berlaku? Dimina
isi pancasila itu sendiri :
1. Ketuhanan
yang maha Esa
2. Kemanusiaan
adli dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
5. KEADILAN
SOSIAL bagi seluruh bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar