Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat
sebuah negara :
1.
memiliki wilayah
2. ada
penduduk
3. ada
kedaulatan
4.
Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang- undangan. Sedangkan Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
Teori
Pembentukan Negara
Teori
terbentuknya Negara adalah dengan adanya :
a) teori hukum alam. Pemikiran pada
masa plato dan aristoteles Kondisi alamàtumbuhnya manusiaàberkembangnya Negara.
b) teori ketuhanan.
(islam+Kristen)à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c) teori perjanjian (Thomas
Hobbes) à Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern, proses tersebut
dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas
Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Unsur Negara :
a) bersifat konstitutif. Ini berarti
Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan.
b) bersifat deklaratif sifat ini
di tunjukan oleh adanya tujuan Negara, pengakuan dari Negara lain baik
secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam penghimpunan
bangsa-bangsa.
Unsur Negara
unsur negara adalah hal-hal yang
diperlukan untuk berdirinya suatu negara
1.
Unsur konsitutif yaitu
mencakup rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat
2.
Unsur
Deklaratif pengakuan negara lain
a. Sic de facto
b. Sic de jure
Pengertian Rakyat atau Warga negara
Rakyat adalah sekumpulan manusia
menempati wilayah negara dengan tidak membedakan asal usul mereka baik suku,
agama dan budayanya
Berbicara
rakyat mencakup seluruh orang yang ada di negara tersebut, sehingga
perlu memperoleh layanan yang sama akan kebutuhan hidupnya
Rakyata dibedakan menjadi 3:
1.
Penduduk
dan bukan penduduk
Bangsa
dan warga negara
Tujuan
klasifikasi rakyat untuk memperjelas hak dan kewajiban diantara mereka
2.
Penduduk adalah
manusia yang menempati daerah tertentu dalam waktu yang relatif lama dan
mematuhi peraturan perundang undangan
Syarat
menjadi penduduk:
a) Menenpati
daerah dalam waktu relatif lama
b) Masuk
dalam daftar keluarga
c) Memenuhi
persyaratan undang-undangn yang diwujudkan dalam bentuk KTP
3.
Bangsa sekelompok
manusia yang menempati wilayah negara dan membentuk kesatuan seperti ikatan
batin diantara mereka yang disebabkan oleh persamaan yang dimiliki diantara
mereka
4.
Warga Negara pribumi
ataupun orang asing yang menempati wilayah negara dan memenuhi peraturan
perundang-undangan. UUD kewarganegaraan di Indonesia c UU no 62 tahun
1958 yang berisi: Proses menjadi warga negara Hilang dan dicabutnya dari
kewarganegaraan.
Wilayah negara
Wilayah suatu negara terdiri dari
darat, laut dan udara.
1. Wilayah Daratan
Wilayah
daratan suatu negara batasnya ditetapkan berdasarkan perjanjian baik bilateral
maupun multilateral
Contoh
batas darata:
a. Alami laut
sungai dan gunung
b. Batas
daratan buatan pagar berduri / berlistrik patok, tembok benteng
2. Wilayah lautan
Wilayah lautan suatu negara disebut lautan territorial
mengapa tersebut, sedangkan Lautan yang berasal dari luar teritotorial disebut
laut bebas terbuka.Wilayah lautan sebuah negara pada awalnya ditentukan sejauh
3 m dihitung dari pantai pada waktu air sedang surut batas ini mengalami
beberapa perubahan, setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada 10
Desember 1982 menyangkut perbatasan lautan antara lain di tetapkan sebagai
berikut:
a.
Batas laut territorial ditentukan
sejauh 12 mil laut di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai
b. Batas zone bersebelahan, ditentukan
sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial / 24 mil laut jika diukur
demi pantai
c.
Batas zone ekonomi exlusive (ZEE)
adalah laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil laut
d. Batas landas benua adalah wilayah
lautan seuatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini negara
dapat melakukan exploitasi dan exploitasi namun wajib membagi keuntungan dengan
mayarakat internamsional
Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu
negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
l
Terdapat pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
l
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
l
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
l
Terdapat satu badan perwakilan
rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur
wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala
negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar