Rabu, 23 Mei 2012

Pengertian Negara dan Warga Negara


 


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara :
1. memiliki wilayah
2. ada penduduk
3. ada kedaulatan
4. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.  Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 

Teori Pembentukan Negara
Teori terbentuknya Negara adalah dengan adanya :
a)      teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles Kondisi alamàtumbuhnya manusiaàberkembangnya Negara.
b)      teori ketuhanan. (islam+Kristen)à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)      teori perjanjian (Thomas Hobbes) à Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern, proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Unsur Negara :
a)        bersifat konstitutif. Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan.

b)         bersifat deklaratif sifat ini di tunjukan oleh adanya tujuan Negara, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam penghimpunan bangsa-bangsa.

Unsur Negara
unsur negara adalah hal-hal yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara
1.            Unsur konsitutif  yaitu mencakup rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat
2.            Unsur Deklaratif  pengakuan negara lain
a.      Sic de facto
b.      Sic de jure

Pengertian Rakyat atau Warga negara
            Rakyat adalah sekumpulan manusia menempati wilayah negara dengan tidak membedakan asal usul mereka baik suku, agama dan budayanya
Berbicara rakyat  mencakup seluruh orang yang ada di negara tersebut, sehingga perlu memperoleh layanan yang sama  akan kebutuhan hidupnya
Rakyata dibedakan menjadi 3:
1.      Penduduk dan bukan penduduk
Bangsa dan warga negara
Tujuan klasifikasi rakyat untuk memperjelas hak dan kewajiban diantara mereka
2.      Penduduk  adalah manusia yang menempati daerah tertentu  dalam waktu yang relatif lama dan mematuhi peraturan perundang undangan
Syarat menjadi penduduk:
a)      Menenpati daerah dalam waktu relatif lama
b)      Masuk dalam daftar keluarga
c)      Memenuhi persyaratan undang-undangn yang diwujudkan dalam bentuk KTP

3.     Bangsa  sekelompok manusia yang menempati wilayah negara dan membentuk kesatuan seperti ikatan batin diantara mereka yang disebabkan oleh persamaan yang dimiliki diantara mereka
4.    Warga Negara  pribumi ataupun orang asing yang menempati wilayah negara  dan memenuhi peraturan perundang-undangan. UUD kewarganegaraan di Indonesia c UU no 62 tahun 1958 yang berisi: Proses menjadi warga negara Hilang dan dicabutnya dari kewarganegaraan.

Wilayah negara

Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut dan udara.

1.    Wilayah Daratan
Wilayah daratan suatu negara batasnya ditetapkan berdasarkan perjanjian baik bilateral maupun multilateral
Contoh batas darata:
a.       Alami  laut sungai dan gunung
b.      Batas daratan buatan  pagar berduri / berlistrik patok, tembok benteng

2.    Wilayah lautan
Wilayah lautan suatu negara disebut lautan territorial mengapa tersebut, sedangkan Lautan yang berasal dari luar teritotorial disebut laut bebas terbuka.Wilayah lautan sebuah negara pada awalnya ditentukan sejauh 3 m dihitung dari pantai pada waktu air sedang surut batas ini mengalami beberapa perubahan, setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada 10 Desember 1982 menyangkut perbatasan lautan antara lain di tetapkan sebagai berikut:
a.       Batas laut territorial ditentukan sejauh 12 mil laut di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai
b.      Batas zone bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial / 24 mil laut jika diukur demi pantai
c.       Batas zone ekonomi exlusive (ZEE) adalah laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil laut
d.      Batas landas benua adalah wilayah lautan seuatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini negara dapat melakukan exploitasi dan exploitasi namun wajib membagi keuntungan dengan mayarakat internamsional

Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Bentuk Negara

Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
l Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
l Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
l Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
l Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar