Utilitarianisme adalah
suatu teori dari segi etika normatif
yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan
penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan
kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal
dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah
ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest
happiness theory). Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang
berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak
berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan
ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari
prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Ada dua hal
yang sangat positif dari etika utilitanisme ini:
1.
Rasionalitasnya,
suatu tindakan dipilih dan pada gilirannya
dinilai baik, karena tindakan itu akan mendatangkan akibat baik yang lebih
banyak daripada tindakan linnya.
2.
Universalitasnya,
akibat atau nilai lebih yang hendak dicapai diukur berdasarkan banyaknya orang
yang memperoleh manfaat dan nilai lebih itu. Etika utilitarianisme mengutamakan
tindakan atau kebijaksanaan yang mengutamakan kepentingan banyak orang di atas
kepentingan segelintir orang.
Etika
utilitanianisme cenderung bersifat pragmatic dalam arti yang negatif dalam
mengambil keputusan mengenai tindakan atau kebijaksanaan tertentu dengan
menggunakan etika utilitanianisme, orang cenderung terlalu menekankan kegunaan
praktis. Menurut
paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat.
jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang
menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan
kerugian.
Kelemahan Etika Utilitarianisme
1.
Manfaat
merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
2.
Etika
utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dengan akibatnya.
3. Etika utilitarianisme tidak pernah
menganggap serius kemauan baik seseorang.
4.
Variabel
yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5.
Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya.
6.
Etika
utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas.
"Good Corporate Governance (GCG)"
Pengertian dan prinsip GCG?
Good Corporate Governance (GCG), merupakan sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua
stakeholders yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh
informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan
untuk mengungkapkan (discloure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan
mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholders.
Berikut prinsip dalam GCG sebagai berikut:
a. Transparansi
Keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
b. Kemandirian
Keadaan
dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
c. Akuntabilitas
Kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban Organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
d. Pertanggungjawaban
Kesesuaian
didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e. Kewajaran
Keadilan
dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perusahaan yang menerapkan etika utilitarianisme "Good
Corporate Governance (GCG)"
PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, adalah
Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang penyelenggara jasa
jalan tol. Perusahaan ini dibentuk pada tahun 1978 setelah jalan tol pertama
yang menghubungkan Jakarta-Bogor selesai dibangun. Untuk mendukung gerak
pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui
Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah
mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah
merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana
kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang
memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Dengan terbitnya Undang Undang No.
38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980
serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik
tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya
adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri
jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum
dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator
dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya,
Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang
dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari
Pemerintah.
visi
2017
Menjadi
Perusahaan Pengembang dan Operator Jalan Tol Terkemuka di Indonesia .
Visi
2022
Menjadi
Salah Satu Perusahaan Terkemuka di Indonesia .
Misi
1. Mewujudkan Percepatan Pembangunan Jalan Tol.
2.
Menyediakan Jalan Tol yang Efisien dan Andal.
3.
Meningkatkan kelancaran Distribusi Barang dan Jasa.
Menjadikan
GCG Sebagai Budaya
Jasa
Marga berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga praktek Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (GCG) dengan kualitas dan standar yang tinggi. Penerapan GCG di Jasa
Marga ditujukan untuk menjadikan GCG sebagai bagian dari Budaya Perusahaan,
yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai perusahaan yang melekat di
setiap Insan Jasa Marga.
Sasaran
menjadikan GCG sebagai Budaya di Jasa Marga antara lain:
- Untuk
Pertumbuhan Perseroan yang konsisten dan berkesinambungan yang
direfleksikan dari rasio marjin yang semakin membaik, yaitu peningkatan
Aset (antara lain Panjang Jalan), Pendapatan Usaha, Pangsa Pasar dan
Ekuitas.
- Meningkatnya
kepercayaan stakeholders yang direfleksikan dari:
- Naiknya
nilai saham Perseroan dan jumlah kapitalisasi pasar.
- Meningkatnya
nilai rating Perseroan yang dikeluarkan oleh lembaga rating.
- Mendapatkan
tingkat bunga yang kompetitif dari kreditur.
- Kemudahan
mencari mitra dalam setiap kegiatan usaha Perseroan.
- Meningkatnya
tingkat kepuasan pelanggan, dalam hal ini pengguna jalan tol.
- Memiliki
Insan Jasa Marga yang berkualitas baik dari aspek hard skills maupun soft
skills.
- Menjadi
perusahaan yang dapat dijadikan tolok ukur baik di industrinya maupun
secara umum.
Manfaat
yang hendak diraih oleh Perseroan dengan menjadikan GCG sebagai budaya di Jasa
Marga adalah:
- Pencapaian
Visi dan Misi Perseroan yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)
lebih mudah karena seluruh manajemen dan karyawan memiliki komitmen
dan paradigma yang sama dalam pencapaiannya.
- Pelaksanaan
program kerja dapat lebih efektif dan efisien karena sistem dan prosedur
kerja yang telah disusun berdasarkan kaidah GCG.
Penggalian dan
Sosialisasi Tata Nilai Perusahaan
Tata Nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang telah ada dalam setiap insan Jasa Marga. Tata nilai yang tertuang pada Keputusan Direksi No.: 210/KPTS/2009 tanggal 28 Desember 2009 lalu adalah perwujudan dari sikap dan perilaku seluruh karyawan Jasa Marga yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian tujuan Perseroan secara baik dan benar. Tata Nilai tersebut adalah:
1.
Integritas
·
Bekerja hanya untuk kepentingan perseroan
·
Bertanggung jawab dan senantiasa dapat menjelaskan keputusan
dan langkah-langkah yang diambil dalam pekerjaan
·
Senantiasa menggunakan etika dalam bekerja
·
Senantiasa menjadi panutan bagi lingkungannya
2.
Mencintai Pekerjaan (Passion)
·
Semangat dan keinginan yang kuat untuk senantiasa berbuat yang
terbaik di bidangnya
·
Menyenangi tugasnya dan selalu berpikir positif dalam bekerja
·
Memiliki kepedulian yang tinggi terhadapmasalah-masalah
perseroan
·
Bangga terhadap perseroan sebagi wujud dari kebanggan pada
Bangsa dan Negara
·
Senantiasa menghasilkan kualitas pekerjaan yang terbaik
3.
Senang Belajar untuk kemajuan (Learning)
·
Selalu ingin mengetahui dan belajar hal-hal baru untuk
kemajuan perusahaan
·
Melihat jauh kedepan dan senantiasa berusaha untuk membawa
Perusahaan ke tingkat yang lebih tinggi
·
Berani mencoba hal-hal baru dengan niat semata-mata untuk
memperbaiki kualitas proses dan produk Perseroan
4.
Membangun kepercayaan (Trust)
·
Percaya pada niat baik
·
Senantiasa membangun kepercayaan diantara seluruh jajaran
Perseroan
·
Tidak terkotak-kotak, selalu saling membantu untuk kepentingan
Perseroan semata
Program yang
didapatkan oleh masyarakat:
Refrensi :
http://www.jasamarga.com/gcg/Tata%20Kelola%20Perusahaan-CoCG.pdf
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar