Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan
computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit
(carding), confidence fraud, penipu identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli:
1. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di
bidang computer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna computer secara
illegal.
2. Girasa
(2002) mendefinisikan cybercrime
sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi computer sebagai komponen
utama.
3. Tavani
(2000) memberikan definisi cybercrime
yang lebih menarik, yaitu kejahatan diamana tindakan criminal hanya bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber
dan terjadi di dunia cyber.
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal
dengan:
1. Kejahatan
kerah biru
2. Kejahatan
kerah putih
Cybercrime
memiliki
karakteristik unik yaitu:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan
komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius
konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan
serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum
memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur
mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang
tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah
dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan
Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang
berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama
untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana
pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik
karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card
generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.
Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang
yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Contoh
pelanggaran dalam Cybercrime:
1. Pencurian
Identitas
Pencurian identitas
adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk
kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya
penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Kejahatan ini masuk
dalam kategori cybercrime Infringements
of privacy. Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditunjukan terhadap keterangan pribadi sesorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun inmateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sudah banyak korban
yang menjadi sasaran kejahatan ini, terutama bagi pengguna kartu kredit maupun
kartu ATM. Para pelaku kejahtan ini sudah sangat ahli untuk menjalankan
aksinya. Dengan menggunakan identitas orang lain yang menjadi korban pelaku
kerap dengan mudah menemukan nomor-nomor seperti PIN yang bersifat pribadi yang
hanya diketahui oleh pemilik kartu tersebut. Sehingga pelaku tidak meninggalkan
jejak atas kegiatan yang mereka lakukan, dan sangat sulit untuk membuktikannya.
Dikarenakan korban tidak punya bukti yang kuat untuk mengetahui siapa yang
melakukannya.
Dalam kasus ini,
korban Cybercrime tidak mengetahui
apabila sesuatu terjadinya pada dirinya seblum korban mengechek langsung kepada
perusahaan yang bersangkutan. Sebagai pengguna jasa IT sebaiknya harus lebih berhati-hati
dalam memberikan informasi baik berupa data
diri maupun nomor-nomor penting lainnya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengganti password
secara berkala seperti salah satu yang sering menjadi tindak kejahatan di dalam
teknologi. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana ITE yang telah
dikeluarkan oleh penegak hukum.
2.
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service
attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang
melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak terjadi dengan
berkembangnya teknologi internet atau intranet. Kita tentu tidak lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional. Bebrapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (kompas,
11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke
dalam database berisi data para pengguna jasa America Onlone (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki
tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
Dari
contoh kasus kejahatan tersebut, menurut saya Negara harus mempunyai sebuah
keamanan yang lebih ekslusif dan sangat aman untuk tidak dapat di bobol oleh
para hacker yang tidak bertanggung jawab tersebut. Dengan adanya kejadian
seperti itu, bisa terjadinya suatu masalah baru yang dapat menyebabkan
pereselisihan antar suatu Negara yang bisa saja di jadikan kambing hitam untuk
mendapatkan suatu keuntungan dari Negara yang bertikai tersebut.
Para
hacker pun semakin lebih kreatif untuk mencari ataupun mencoba membuka
pertahanan suatu Negara yang sekiranya membuat hacker tersebut menjadi puas.
Para hacker bisa menggunakan Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan
software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak
sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent)
dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer
untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang
mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai
frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak,
termasuk virus murni (true virus).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar