Selasa, 05 November 2013

KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME)



Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.  Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipu identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli:
1.      Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang computer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna computer secara illegal.
2.      Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi computer sebagai komponen utama.
3.      Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan diamana tindakan criminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan:
1.      Kejahatan kerah biru
2.      Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu:
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Contoh pelanggaran dalam Cybercrime:
1.      Pencurian Identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Kejahatan ini masuk dalam kategori cybercrime Infringements of privacy. Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi sesorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun inmateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sudah banyak korban yang menjadi sasaran kejahatan ini, terutama bagi pengguna kartu kredit maupun kartu ATM. Para pelaku kejahtan ini sudah sangat ahli untuk menjalankan aksinya. Dengan menggunakan identitas orang lain yang menjadi korban pelaku kerap dengan mudah menemukan nomor-nomor seperti PIN yang bersifat pribadi yang hanya diketahui oleh pemilik kartu tersebut. Sehingga pelaku tidak meninggalkan jejak atas kegiatan yang mereka lakukan, dan sangat sulit untuk membuktikannya. Dikarenakan korban tidak punya bukti yang kuat untuk mengetahui siapa yang melakukannya.
Dalam kasus ini, korban Cybercrime tidak mengetahui apabila sesuatu terjadinya pada dirinya seblum korban mengechek langsung kepada perusahaan yang bersangkutan. Sebagai pengguna jasa IT sebaiknya harus lebih berhati-hati dalam memberikan informasi baik berupa data diri maupun nomor-nomor penting lainnya. Hal ini  bisa dilakukan dengan cara mengganti password secara berkala seperti salah satu yang sering menjadi tindak kejahatan di dalam teknologi. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana ITE yang telah dikeluarkan oleh penegak hukum.

2.      Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak terjadi dengan berkembangnya teknologi internet atau intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional. Bebrapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Onlone (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
            Dari contoh kasus kejahatan tersebut, menurut saya Negara harus mempunyai sebuah keamanan yang lebih ekslusif dan sangat aman untuk tidak dapat di bobol oleh para hacker yang tidak bertanggung jawab tersebut. Dengan adanya kejadian seperti itu, bisa terjadinya suatu masalah baru yang dapat menyebabkan pereselisihan antar suatu Negara yang bisa saja di jadikan kambing hitam untuk mendapatkan suatu keuntungan dari Negara yang bertikai tersebut.
            Para hacker pun semakin lebih kreatif untuk mencari ataupun mencoba membuka pertahanan suatu Negara yang sekiranya membuat hacker tersebut menjadi puas. Para hacker bisa menggunakan Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).

Sumber:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar