Selasa, 05 November 2013

KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME)



Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.  Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipu identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli:
1.      Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang computer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna computer secara illegal.
2.      Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi computer sebagai komponen utama.
3.      Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan diamana tindakan criminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan:
1.      Kejahatan kerah biru
2.      Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu:
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Contoh pelanggaran dalam Cybercrime:
1.      Pencurian Identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Kejahatan ini masuk dalam kategori cybercrime Infringements of privacy. Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi sesorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun inmateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sudah banyak korban yang menjadi sasaran kejahatan ini, terutama bagi pengguna kartu kredit maupun kartu ATM. Para pelaku kejahtan ini sudah sangat ahli untuk menjalankan aksinya. Dengan menggunakan identitas orang lain yang menjadi korban pelaku kerap dengan mudah menemukan nomor-nomor seperti PIN yang bersifat pribadi yang hanya diketahui oleh pemilik kartu tersebut. Sehingga pelaku tidak meninggalkan jejak atas kegiatan yang mereka lakukan, dan sangat sulit untuk membuktikannya. Dikarenakan korban tidak punya bukti yang kuat untuk mengetahui siapa yang melakukannya.
Dalam kasus ini, korban Cybercrime tidak mengetahui apabila sesuatu terjadinya pada dirinya seblum korban mengechek langsung kepada perusahaan yang bersangkutan. Sebagai pengguna jasa IT sebaiknya harus lebih berhati-hati dalam memberikan informasi baik berupa data diri maupun nomor-nomor penting lainnya. Hal ini  bisa dilakukan dengan cara mengganti password secara berkala seperti salah satu yang sering menjadi tindak kejahatan di dalam teknologi. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana ITE yang telah dikeluarkan oleh penegak hukum.

2.      Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak terjadi dengan berkembangnya teknologi internet atau intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional. Bebrapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Onlone (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
            Dari contoh kasus kejahatan tersebut, menurut saya Negara harus mempunyai sebuah keamanan yang lebih ekslusif dan sangat aman untuk tidak dapat di bobol oleh para hacker yang tidak bertanggung jawab tersebut. Dengan adanya kejadian seperti itu, bisa terjadinya suatu masalah baru yang dapat menyebabkan pereselisihan antar suatu Negara yang bisa saja di jadikan kambing hitam untuk mendapatkan suatu keuntungan dari Negara yang bertikai tersebut.
            Para hacker pun semakin lebih kreatif untuk mencari ataupun mencoba membuka pertahanan suatu Negara yang sekiranya membuat hacker tersebut menjadi puas. Para hacker bisa menggunakan Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).

Sumber:






Minggu, 13 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI ERA GLOBALISASI

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”. Yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain untuk identic etika, yaitu:
1.      Susila (Sanskerta), lebih menunjukan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik.
2.      Ahlak (Arab), berarti moral dan etika berarti ilmu ahlak.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.      Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.      Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.      Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.      Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif. Tunjukkan sifat positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda dihargai oleh orang lain.
Semua etika bisnis yang baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis yang kuat. Anda juga harus berbicara secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima. Cobalah untuk berpakaian secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang baik dan menghindari kesalahpahaman.
Perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct), memperkuat sistem pengawasan, menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

Contoh Kasus “Pelanggaran Etika Bisnis INDOMIE di Taiwan”
Kemarin-kemarin ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Bagi perusahaan Indomie sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi.

Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/etika-bisnis-dan-pendidikan.html

Kamis, 13 Juni 2013

Dinosaurus Tertua

LONDON - Para ilmuwan telah menemukan fosil yang diyakini merupakan dinoasurus tertua yang pernah ditemukan. Fosil itu diyakini berasal dari hewan sebesar anjing labrador dan telah diberi nama Nyasa-saurus parringtoni merujuk pada Danau Nyasa di Afrika bagian selatan yang kini disebut Danau Malawi. Fosil itu pernah diteliti pada 1950-an, tapi tanpa hasil. "Fosil ini bisa menutup celah dari catatan fosil dan bisa mendorong keberadaan dinosaurus lebih awal, " kata Paul Barret, ilmuwan dari museum sejarah alam yang meneliti fosil itu. Ilmuwan meyakini Nyasa-saurus adalah dinosaurus yang mampu berdiri tegak setinggi semeter pada bahunya, panjang dari kepala sampai ekor sekitar dua-tiga meter, dan berat antara 20-60 kilogram.

sumber : Republika, senin 10 des 2012
Sent from BlackBerry® on 3